Home » , » Permohonan Menjadi WNI

Permohonan Menjadi WNI

Written By Harian Semarang on Kamis, 10 November 2011 | 08.29

Pertanyaan:
Ibu Yetty, dalam beberapa bulan ke depan saudara kami akan menikah dengan warga negara asing. Pernikahan dilangsungkan di Indonesia. Dalam hal ini dapatkah suami dari saudara kami menjadi WNI? Apakah syarat–syarat untuk menjadi WNI? Dan dokumen apa sajakah yang harus kami siapkan untuk menjadi WNI? Sebab, kami mendengar hal ini sangat sulit dan berbelit-belit. Terima kasih atas jawabannya.
Indrayani  Agnes,  Semarang

Jawaban:
Mbak Agnes, pertama-tama saya mengucapkan selamat atas pernikahan saudara Anda. Bahwa setelah menikah memang selayaknyalah suami isteri memiliki satu kewarganegaraan, agar tidak repot mengatur status hukum kedepannya entah anak-anak yang akan lahir dari perkawinan nantinya, dan lain-lainnya.

Bila berbicara tentang Kewarganegaraan maka sebagai  Dasar Hukum : UU Nomor  12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan: yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.  Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, hal ini terdapat dalam Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Untuk dapat menjadi WNI hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UU, ini terdapat dalam Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jadi jelas tidak ada cara lain untuk menjadi WNI kecuali mengikuti aturan UU negara ini.

Lalu suami saudari dari mbak Agnes dapat menjadi WNI berdasarkan pasal 19 UU Nomor 12 ayat 1 yang berbunyi: Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat. Jangan lupa di ayat 2-nya: Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

Sementara syarat-syarat untuk menjadi WNI, terdapat dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Orang asing yang ingin menjadi WNI harus memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan menjadi WNI, yakni:
  1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. Pada saat mengajukan permohonan sudah menetap di Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia;
  5. Mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih;
  7. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
  8. Mempunyai pekerjaan dan atau pendapatan tetap;
  9. Membayar uang Pewarganegaraan ke Kas Negara;

Lalu untuk Prosedur Permohonan menjadi WNI yakni dasarnya terdapat dalam  Pasal 10, 11, 12, 13 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan:
  1. Permohonan diajukan kepada Presiden RI oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan dan kewarganegaraan asal;
  2. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang dilakukan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima;
  3. Permohonan yang dikabulkan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Saudara Mbak Agnes dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni berupa:
  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang telah disahkan;
  2. Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah atau kutipan akte cerai atau kutipan akte kematian istri atau suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan dokumen telah disahkan;
  3. Surat keterangan keimigrasian dari Kantor Imigrasi yang menyatakan bahwa pemohonan telah menetap di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara  permohonan bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap;
  11. Bukti Pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke Kas Negara;
  12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

Demikian jawaban saya. Semoga dapat membantu saudara Mbak Agnes. Namun bila kesulitan hubungi pengacara atau konsultan hukum. Terima kasih.

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger