Home » , » Kena PHK, Apa Hak yang Diperoleh

Kena PHK, Apa Hak yang Diperoleh

Written By Harian Semarang on Kamis, 10 November 2011 | 09.09

Pertanyaan:
Ibu Yetty, saya adalah karyawan tetap sebuah perusahaan di Semarang. Belum lama ini saya terkena PHK. Yang saya mau tanyakan, apa hak-hak yang saya dapat dari perusahaan? Terima kasih.
Anton,
Banyumanik, Semarang

Jawaban:
Saudara Anton, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu keadaan di mana terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Payung hukum yakni UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan. Langkah PHK dilakukan terjadi karena perusahaan melakukan efesiensi, penilaian atas performa kerja dari pekerja yang bersangkutan yang di bawah standar perusahaan atau alasan lain seperti melakukan korupsi, penggelapan, dll yang dilakukan pekerja.

Tentu ada konsekuensi yang akan ditanggung dan diterima baik perusahaan maupun pekerja. Penyelesaian sengketa pekerja (karyawan tetap) dan perusahaan umumnya dilakukan ada tiga cara yakni:
1. Penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak saja tanpa hadirnya perantara, atau;
2  Penyelesaian sengketa antara  kedua belah pihak dengan hadirnya pihak ke tiga
    sebagai perantara, atau;
3. Penyelesaian sengketa dengan melalui campur tangan hakim/dengan kata lain arbitrase, pengadilan singkat, perdamaian yudisial, sidang pengadilan, pengadilan hukum perdata atau hukum tata negara, atau melalui sidang pengadilan hukum pidana.

Dalam hal PHK telah diatur secara khusus dalam UU No 2 Tahun 2004. Jika terjadi PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 menentukan, ayat (1) dalam hal terjadi pemutusan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ayat (2) besarnya uang pesangon sebagai berikut:
1. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
2. Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;
3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;
4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;
5. Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;
6. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;
7. Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan
    upah;
9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah;

Perhitungan uang penghargaan masa kerja, diatur pada Pasal 156 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
1. Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;
2. Masa kerja enamtahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan   
    upah;
3. Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan 
    upah;
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah;
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, sepuluh bulan upah.

Uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di-PHK terdapat pada ayat (4) Pasal 156 UU RI No 13 tahun 2003  meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat
    pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan ditetapkan 15% dari uang
    pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
    perjanjian kerja bersama.

Ayat(5) Pasal 156 UU RI No 13 Tahun 2003, yakni perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian jawaban saya, semoga dapat membantu Anda. Terima kasih.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

11 Februari 2017 pukul 07.34

Ass. Sebelumya saya bekerja di perusahaan BUMN di PT. Jasa Raharja (Persero), Masa Kerja Efektif saya 5 tahun 8 bulan, awal Februari 2017 saya mendapat surat PHK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin yang saya lakukan yaitu melakukan pernikahan sebelum saya menjadi pegawai, sebenarnya saya telah menikah pada tanggal 8 Februari 2008 dan sudah saya laporkan (Mengakui) pada tanggal 12 Oktober 2015 akan tetapi TMT 1 Februari 2017 saya di PHK atas pelanggaran tersebut, mohon petunjuknya tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, terima kasih

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger